Heboh Aturan Bawa Barang ke LN, Stafsus Menkeu: Bukan Tas Jinjing & Sepatu - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Heboh Aturan Bawa Barang ke LN, Stafsus Menkeu: Bukan Tas Jinjing & Sepatu - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Heboh Aturan Bawa Barang ke LN, Stafsus Menkeu: Bukan Tas Jinjing & Sepatu

Jakarta 

-

Heboh di media sosial terkait alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang seperti 'dipersulit' karena harus melapor ke Bea Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri. Meskipun sebelumnya sudah ada klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain). "Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata dia dalam akun resmi X nya dikutip Minggu (24/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yustinus menjelaskan konten video dibuat oleh Kantor BC Kualanamu merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Hal itu patut dihargai. "Namun kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," jelasnya.

Menurutnya praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Untuk deklarasi bersifat opsional dan bukan kewajiban. Ini dilakukan untuk memudahkan penumpang saat kembali ke tanah air. Ada opsi lain yaitu menggunakan Custom Declaration yang disediakan.

Jadi untuk mendapatkan layanan deklarasi ini bisa ditemui di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Jadi memang sudah diatur sejak awal, demi efektivitas dan efisiensi.

Yustinus mengharapkan dengan keterangan ini, warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri bisa menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.

"Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukkan dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan," tambah dia.

(kil/kil)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages