MK: Belum Ada yang Daftar Sengketa Pileg Hingga Kamis Malam
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan belum ada permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg yang didaftarkan hingga Kamis (21/3) malam.
"Bahkan tadi malam ya, 00.58 WIB untuk Pilpres sudah ada yang mendaftar, kalau Pileg belum," ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, kata Suhartoyo, pemohon akan mendaftarkan permohonan pada hari kedua dan ketiga.
Hal itu bertalian dengan upaya memaksimalkan batas waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum mengajukan permohonan dan juga waktu perbaikan maksimal 3 x 24 jam sejak laporan itu masuk ke MK.
Pada intinya, pemohon yang mendaftar paling dekat dengan batas waktu pendaftaran akan mendapat lebih banyak waktu untuk mengumpulkan bukti.
"Kita tunggu saja nanti. Di hari kedua ketiga biasanya. Kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti, atau kah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti, nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang," kata Suhartoyo.
Waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg dimulai sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.
Adapun batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg 2024 adalah 3 x 24 jam, yakni Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg yang didaftarkan ke MK sekitar 300an perkara.
"2019 itu lebih kurang 300 ya. Pileg," kata Saldi.
"Ya kita tunggu saja. Sampai sekarang saja belum ada yang daftar," sambung dia.
(pop/dna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar