Pilihan

Tak Cuma RI: AS, Singapura - Australia Batasi Barang Bawaan Penumpang - CNBC Indonesia

 

Tak Cuma RI: AS, Singapura - Australia Batasi Barang Bawaan Penumpang

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
Research
25 March 2024 15:10
Petugas PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memantau pergerakan  posko terpadu pengamanan dan pelayanan bagi penumpang periode Natal 2023 dan tahun baru 2024 di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/12/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Petugas PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memantau pergerakan  posko terpadu pengamanan dan pelayanan bagi penumpang periode Natal 2023 dan tahun baru 2024 di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/12/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperketat kebijakan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang yang baru bepergian dari luar negeri dan akan masuk ke Tanah Air.

Hal ini tentunya dapat memberatkan para traveller terutama bagi mereka yang hendak membeli oleh-oleh buat kerabat ataupun memborong barang dari luar negeri untuk dipakai sendiri atau dijual kembali. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.

10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
  2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
  4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
  7. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  8. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
  9. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
  10. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Mereka yang membawa barang melebihi ketentuan akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.

Pembatasan barang bawaan atau hand carry tidak hanya diberlakukan di Indonesia. Beberapa negara juga memiliki peraturan yang ketat terkait barang bawaan apa saja yang boleh masuk di negaranya:

1. Singapura

Siangapura merupakan salah satu negara yang menerapkan larangan atau pembatasan tambahan pada barang bawaan ertentu, sesuai dengan undang-undang, peraturan, atau pemerintah.

Daftar barang terlarang adalah sebagai berikut:

- Alkohol, tetapi dapat membawanya hingga 10 liter minuman keras berbayar tanpa memerlukan izin Bea Cukai.

- Daging, tetapi setiap orang boleh membawa 5kg produk daging, termasuk makanan matang yang mengandung daging, selama produk tersebut berasal dari negara yang disetujui.

- Bahan peledak, kembang api, amunisi, suar, petasan Natal, kembang api, popper pesta, dan kembang api

- Makanan laut, akan tetapi dapat membawa hingga 5kg produk makanan laut, yang diperbolehkan maksimal 2kg daging kepiting beku matang dan daging udang beku masak beku. 

- Kotak/kotak jenis keamanan yang berisi barang-barang seperti baterai litium atau kembang api

- telur, buah dan sayuran, namun setiap orang diperbolehkan membawa maksimal 30 butir telur ayam dari sejumlah tempat termasuk Malaysia bagian barat.

- Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, silinder aqualung, bahan bakar ringan, atau isi ulang

- Pemantik api

- Zat pengoksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida

- Cairan yang mudah terbakar seperti cat dan perekat

- Padatan mudah terbakar yang mudah tersulut

- Menonaktifkan alat seperti semprotan gada atau merica, yang bersifat iritan

- Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida

- Bahan radioaktif

- Bahan korosif seperti merkuri

- Makanan-Siap-Makan (MRE)

- Senjata api

- Amunisi termasuk peluru kosong, bekas/kosong

- Senjata mainan

- Zat lain apa pun yang, selama penerbangan, menimbulkan bahaya yang tidak tercakup di atas, seperti bahan bermagnet, menyinggung, atau mengiritasi

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek