Anwar Usman Diganti Saat Adili Sengketa Pileg Terkait PSI di Papua Tengah
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah saat mengadili sengketa hasil Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP. Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif itu digelar oleh Panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Hakim Arief Hidayat memimpin panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
"Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Arief dalam sidang.
Sebagai informasi, MKMK menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berupa larangan ikut mengadili sidang sengketa hasil Pemilu yang berpotensi memilik konflik kepentingan. Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang merupakan anak ketiga Presiden Jokowi.
Kembali soal gugatan, PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg terkait dugaan pengurangan suara di Papua Tengah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan kuasa kepada Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Philian, hingga Heri Perdana Tarigan untuk menangani kasus itu. PDIP menyebut pengurangan suara terjadi di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah.
"Di berapa parpol lain Yang Mulia ada penambahan dan pengurangan kepada pemohon. Seluruhnya pengurangan kepada pemohon, ada delapan semua pengurangan," ujar Kuasa Hukum pihak pemohon.
Arief menanyakan terkait metode pengambilan suara di Papua Tengah. Pihak pemohon mengatakan jika pengambilan suara menggunakan sistem noken atau ikat.
Gugatan PDIP yang membuat PSI menjadi pihak terkait ialah hasil Pileg Papua Tengah Dapil III, DPRD Kabupaten Puncak. Selain PSI, Partai Demokrat juga menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.
(dwr/haf)
Komentar
Posting Komentar