Pilihan

Saldi Isra: Hakim Arsul Sani Tak Gunakan Hak untuk Putuskan Sengketa Pileg Terkait PPP - BeritaSatu

 

Saldi Isra: Hakim Arsul Sani Tak Gunakan Hak untuk Putuskan Sengketa Pileg Terkait PPP

Senin, 29 April 2024 | 11:38 WIB
Yustinus Patris Paat / WBP

Arsul Sani. (Humas Setkab/Oji)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi ketua panel II, Saldi Isra menegaskan hakim konstitusi Arsul Sani tidak menggunakan haknya memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP. Meski demikian, Arsul Sani tetap mengikuti sidang pemeriksaan terkait perkara sengketa pileg yang diajukan PPP.

"Perlu ditegaskan karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan, tetapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," ujar Saldi saat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Diketahui, Arsul Sani bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansyur berada di panel II dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024.

Saldi mengatakan, Arsul masih mengikuti persidangan agar tiga panel hakim yang sudah dibagi MK kuorum. "Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon atau pihak terkait, kalau ada sesi pendalaman Arsul tidak ikut," tutur Saldi.

"Kalau beliau (Arsul Sani) tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tetapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP," tambah Saldi.

Diketahui, Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang menjalani masa purnatugas. Arsul Sani merupakan salah satu hakim yang diajukan oleh DPR. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek