Daftar 78 Barang Elektronik Impor yang Dibatasi Kemenperin - CNN Indonesia

 

Daftar 78 Barang Elektronik Impor yang Dibatasi Kemenperin

Selasa, 09 Apr 2024 18:58 WIB

Ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik, seperti AC dan kipas angin. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik seperti AC, TV, mesin cuci, hingga laptop. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," jelas Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).

Dalam lampiran Permenperin 6/2024 tersebut, 78 pos tarif tersebut yaitu:

Pompa sentrifugal dan pompa air submersible:

1. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm
2. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik.
3. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm.

Pompa lainnya; elevator cairan:

4. Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 meter kubik/jam, dioperasikan secara elektrik
5. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.

Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang di dalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:

6. Kipas meja dan kipas angin kotak
7. Dengan pelindung kipas
8. Lain-lain
9. Dengan pelindung kipas

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.

10. Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau sistem terpisah.
11. Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW
12. Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin:

13. Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya
14. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l
15. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l
16. Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l.
17. Lain-lain
18. Lain-lain

Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l:

19. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l
20. Lain-lain

Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l:

21. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l.
22. Lain-lain

Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin:

23. Lain-lain
24. Lain-lain

Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan:

25. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
26. Lain-lain

Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:

27. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
28. Lain-lain

Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang dioperasikan secara elektrik:

29. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
30. Lain-lain
31. Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg

Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:

32. Laptop termasuk notebook dan subnotebook

Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner:

33. Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur.

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik:

34. Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga.
35. Setrika listrik
36. Lain-lain

Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:

37. Rice cooker

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:

38. Tipe box speaker
39. Lain-lain

Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama:

40. Tipe box speaker
41. Lain-lain
42. Lain-lain

Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. Laser disc player:

43. Lain-lain
44. Lain-lain

Baca selengkapnya di sebelah >>>

Daftar 78 Barang Elektronik Impor yang Dibatasi Kemenperin


BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya