Dewas KPK: Tidak Ada Kesimpulan Jaksa TI Tak Melanggar Etik
Rabu, 03 Apr 2024 12:53 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak ada kesimpulan yang menyatakan jaksa TI tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak ada kesimpulan yang menyatakan jaksa TI tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho meluruskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik jaksa TI dalam pemeriksaan selama satu tahun di 2023.
"Dewas sudah proses sesuai POB [Prosedur Operasional Baku] yang ada dan tidak ada kesimpulan dari Dewas yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik," ujar Albertina saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (3/4).
Albertina menjelaskan Dewas KPK menyerahkan nota dinas kepada pimpinan dan jajaran penindakan KPK agar mendalami laporan masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret jaksa TI. Sebab, kata Albertina, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan tersebut.
"Kesimpulan pada pokoknya Dewas memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penerimaan gratifikasi. Untuk itu diserahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sejauh ini belum menemukan indikasi atau bukti jaksa TI melakukan pemerasan terhadap saksi.
Ali Fikri mengatakan laporan masyarakat mengenai jaksa TI tersebut masuk pada Januari 2023. Dewas KPK, terang Ali, telah melakukan pemeriksaan selama satu tahun tersebut dan menyimpulkan tak ada bukti pelanggaran etik jaksa TI.
"Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4).
Pada Desember 2023, Ali mengatakan pimpinan dan jajaran penindakan KPK menerima nota dinas dari Dewas KPK untuk melakukan pendalaman baik di bidang penindakan maupun pencegahan (harta kekayaan).
"Pak Alex [Wakil Ketua KPK Alexander Marwata] bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," kata Ali.
"Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara], setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi," terang dia.
Jaksa TI sudah kembali ke instansi asal yaitu Kejaksaan Agung. KPK membantah pengembalian tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi jaksa TI untuk meminta penjelasan atas laporan masyarakat tersebut, namun belum diperoleh jawaban.
(ryn/fra)
Komentar
Posting Komentar