Geger Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam karena Bikin Minimarket Kalah Saing, Kemenkop UKM: Justru Berlaku Sebaliknya - tvOne
Geger Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam karena Bikin Minimarket Kalah Saing, Kemenkop UKM: Justru Berlaku Sebaliknya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan respons terkait kabar heboh tentang warung Madura yang dilarang buka 24 jam.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan 24 jam.
Terkait ramai pemberitaan terkait yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah, Arif memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.
Arif menyampaikan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Menurutnya tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menegaskan akan meminta pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang geger.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan hingga saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai jam operasional warung Madura.
Jaya Negara akhirnya turut buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam.
“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia. (ant/rpi)
Komentar
Posting Komentar