Hakim MK Tanya Tugas 'Aneh-aneh' Jokowi ke Menteri, Ini Kata Muhadjir - CNBC Indonesia

 

Hakim MK Tanya Tugas 'Aneh-aneh' Jokowi ke Menteri, Ini Kata Muhadjir

Sidang Sengketa Pilpres di MK

News

Jumat, 05/04/2024 13:42 WIB

Foto: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan apakah ada tugas yang 'aneh-aneh' diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Hal ini dilontarkan dalam forum sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Arief bertanya pada Muhadjir soal makna diksi 'penugasan presiden' dalam Perpres nomor 35 tahun 2020 tentang Kemenko PMK. Arief merasa bahwa penulisan diksi tersebut memberikan makna khusus bagi Kemenko PMK untuk melaksanakan tugas dari presiden.

"Apa sih yang dimaksud penugasan presiden? apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?" tanya hakim yang juga akademisi Universitas Diponegoro itu.

"Karena saat saya baca agenda pembangunan nasional itu sudah termasuk presiden itu menugaskan apa yang ada di situ, tapi kok ada frasa khusus penugasan presiden?"

Muhadjir pun menjawab bahwa pihaknya tidak dapat memberikan definisi lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun ia menyebut Kemenko PMK juga pernah melaksanakan tugas-tugas di luar tupoksinya, biasanya adalah yang berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral.

"Kalau kami boleh ambil contoh misalnya sekarang ini, untuk operasi penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa," jawab Muhadjir.

"Atas kondisi itu presiden menunjuk salah satu Menko untuk melakukan koordinasi."

Arief pun kemudian memberikan pertanyaan terkait apakah pernah presiden Jokowi memberikan tugas yang di luar kewenangan Kemenko PMK. Ia menggambarkan kata di luar kewenangan dengan istilah 'aneh-aneh'.

"Saya tanya begini, pernahkah ada tugas-tugas yang aneh-aneh begitu? Yang di luar tupoksi," tanya Arief.

Atas hal ini, Muhadjir membalas bahwa sejauh ini tidak ada tugas di luar tupoksi yang diberikan presiden kepadanya.

"Setahu saya tidak ada," tegasnya.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bansos Dipersoalkan di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Kata Jokowi


(hoi/hoi)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya