Korupsi Timah Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 T, PPATK Buka Suara - CNBC Indonesia

 

Korupsi Timah Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 T, PPATK Buka Suara

Market

Selasa, 02/04/2024 11:40 WIB

Foto: Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di PT Timah yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sejak awal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini.

"Kejaksaan Agung RI memang sejak awal koordinasi terus," kata Ivan dikutip Selasa (2/4/2024).

Ivan mengatakan lembaganya membantu menyediakan data yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus ini. Data yang diberikan, kata dia, sesuai dengan tugas dan kewenangan PPATK.

"Kami membantu segala kebutuhan JPU berdasarkan permintaan teman-teman Kejaksaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Ivan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah menyidik kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga korupsi ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Selain angka kerugian yang fantastis, kasus ini juga menyedot perhatian karena menyeret nama Harvey Moeis dan Helena Lim. Harvey adalah suami aktris Sandra Dewi. Sementara itu, Helena Lim adalah perempuan yang kerap dipanggil Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.

Penjelasan Kejagung membeberkan peran kedua orang ini saling berkelindan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan sejumlah peran Harvey dan Helena. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

Saksikan video di bawah ini:

Viral Korupsi Timah Jerat Suami Sandra Dewi, Penambang Usul Ini


(ayh/ayh)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya