Lebih dari 14 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Jumat, 05 Apr 2024 13:54 WIB
KPK merilis jumlah penyelenggara negara/wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis jumlah penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret lalu.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyebut jumlah PN/WL yang belum melaporkan LHKPN mencapai 14.072. Jumlah itu tercatat per 3 April atau tiga hari pasca batas akhir pelaporan.
"Hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (5/4).
KPK merinci, dari jumlah itu, sebanyak 9.111 berasal dari pemerintah eksekutif, baik pusat dan daerah, dari total 323.651 WL. Sisanya, 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan.
Lalu, dari unsur lembaga legislatif, sebanyak 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Sementara, dari unsur yudikatif sebanyak 175 dari 18.405 wajib lapor belum menyampaikan laporannya dengan persentase kepatuhan sebesar 99,05 persen.
Kemudian, dari unsur BUMN, sebanyak 740 dari 44.786 WL belum melaporkan LHKPN, dengan persentase kepatuhan sebanyak 98,35 persen.
Secara umum, pada periode 2023, dari total 406.844 PN/WL, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Sayangnya, angka itu menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.
"KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'" kata Ipi.
Sementara, hingga 3 April 2024, Ipi mengungkap, pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap, baru mencapai 51.71 persen atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sementara sisanya masih proses verifikasi atau menunggu perbaikan.
LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucap Ipi.
(thr/pmg)
Komentar
Posting Komentar