MK Bela KPU Tak Segera Ubah Syarat Usia Capres-cawapres karena DPR Reses
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan tindakan tepat, meski tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi. Sebab, KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: MK: Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Capres-Cawapres
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.
Baca juga: MK: Sebagian Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Terkesan Formalitas
MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.
"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.
MK juga menyoroti, dalam rapat konsultasi yang akhirnya digelar belakangan usai masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yakni pada 31 Oktober 2023, tak satu pun fraksi partai politik, yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024, yang memberikan catatan.
Baca juga: MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Dasar Batalkan Pencalonan Gibran
"Terlebih, setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," jelas hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Secara substansi, terang Arief, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan Putusan MK, dan perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan Termohon terhadap Pihak Terkait dalam proses penetapan Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief.
Baca juga: Tolak Eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran, MK Tegaskan Tak Cuma Adili Perolehan Suara
Mahkamah juga menyinggung, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.
"Hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar