MK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos - Wartakotalive

 

MK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Hukum dari Pembagian Bansos - Wartakotalive

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ridwan juga menyatakan, kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih. 

"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).

Baca juga: Bawaslu Awasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Rahmat Bagja: Enggak Boleh Ada Bansos atas Nama Pemerintah

Maka, MK menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih. 

“Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.

Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan tersebut.

"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” jelas Ari.

Adapun 35 bukti tambahan yang tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.

Salah satu bukti tambahannya, yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca juga: Keterangan 4 Menteri Soal Bansos di MK Tak Sesuai Kenyataan, Ini Faktanya Menurut Timnas AMIN

Baca juga: Tim Hukum Amin Yakin Sudah Serahkan Bukti Pengkhianatan Konstitusi yang Dilakukan Prabowo-Gibran

“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," jelas Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Heru juga menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum menjadi presiden-wapres terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Dia menilai keputusan KPU RI bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. [Pilpres] akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," ucap Heru.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya