Pakar Asing Kritik Argumen MK soal Bansos di Sengketa Pilpres 2024 - CNN Indonesia

 

Pakar Asing Kritik Argumen MK soal Bansos di Sengketa Pilpres 2024

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Pakar politik dan keamanan internasional Universitas Murdoch dari Australia, Ian Wilson, mengkritik argumen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).

Wilson menyoroti pernyataan hakim MK yang menyebut bantuan sosial (Bansos) dan perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden tak saling berkaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tampak berspekulasi dengan mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan bansos dengan pemilih, seolah insentif material tidak berpengaruh, dan tidak ada bukti tujuan politik dalam pembagian bansos itu," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Wilson juga menggarisbawahi saran MK yang menyebut bansos perlu diatur dalam undang-undang dalam tahapan pemilu sehingga tak memicu penyimpangan.

"Ini tampak kontradiktif, tetapi menunjukkan pemisahan antara prosedur yang ada, dan norma-norma etika dalam berpolitik," ungkap dia lagi.

Pada Senin, MK menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Sengketa pilpres ini sampai ke meja hijau setelah tim pasangan yang kalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK.

Anies-Imin menilai terdapat kecurangan jelang pemilu, termasuk bansos yang dianggap mempengaruhi suara di pemilihan presiden.

Dalam sidang putusan di MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan pengadilan tak menemukan hubungan antara bansos dengan perolehan suara.

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.

Arsul juga mengatakan alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti.

Bukti-bukti yang ada, kata dia, tak mampu meyakinkan hakim MK.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," ujar Arsul.

(isa/bac)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya