Kantor Berita Dunia Ramai Beritakan Mahkamah Konstitusi Pastikan Prabowo Subianto Presiden Baru - Kompas TV

 

Kantor Berita Dunia Ramai Beritakan Mahkamah Konstitusi Pastikan Prabowo Subianto Presiden Baru

Kompas.tv - 23 April 2024, 06:15 WIB

kantor-berita-dunia-ramai-beritakan-mahkamah-konstitusi-pastikan-prabowo-subianto-presiden-baru

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor berita internasional dan media asing, pada Senin (22/4/2024) ramai memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan 2024 - 2029.

Tidak kurang kantor berita seperti Associated Press, Reuters, AFP, Bloomberg, Nikkei, China Daily melaporkan putusan MK tersebut.

Mahkamah Konstitusi RI diketahui Senin kemarin menolak gugatan perhitungan hasil pemilu dari tim hukum dua pasang kandidat yang kalah dalam pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024 lalu, serta mengklaim bahwa pemilu tersebut dicemari oleh kecurangan.

“Kami menolak permohonan gugatan secara keseluruhan,” kata Ketua Mak Suhartoyo, saat membacakan putusan atas yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, diketahui tiga dari delapan hakim konstitusi melakukan dissenting opinion atau pendapat beda.

MK juga menemukan tidak ada bukti bahwa Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan pemerintahannya melanggar hukum dan norma untuk mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MK itu sudah banyak yang memperkirakan setelah empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi di pengadilan pada 5 April, bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam distribusi bantuan pemerintah.

Presiden Jokowi tidak secara resmi mendukung siapapun dalam pemilu presiden untuk menggantikannya, tetapi keputusan putra pertamanya yakni Gibran untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto sangat dianggap sebagai persetujuan presiden untuk pasangan tersebut.

Selain itu MK juga menolak dalil gugatan yang menyatakan bantuan sosial atau bansos memiliki pengaruh apa pun pada hasil pemilihan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran: Kami Siap Menang dan Kalah, Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

“Mahkamah Konstitusi tidak yakin ada hubungan sebab-akibat antara distribusi bantuan sosial dan peningkatan suara kandidat mana pun,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat membacakan dokumen putusan, seperti laporan Anadolu, Senin, (22/4).

Perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada 20 Maret menunjukkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pasangannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, memenangkan pemilihan dengan selisih suara kemenangan yang sangat besar.

Mereka meraih 96.214.691 suara, mewakili 58,59 persen dari total suara dalam pemilu dengan tiga kandidat presiden. Dua rival Presiden terpilih Prabowo menantang kemenangannya, mencari diskualifikasi dan pemungutan suara ulang.

Kandidat Presiden yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, mengklaim distribusi bantuan sosial yang luas di daerah-daerah kunci telah mempengaruhi suara untuk keuntungan Prabowo.

Pengadilan, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, juga menyatakan Gibran Rakabuming Raka adalah kandidat wakil presiden yang sah sebagai tanggapan atas tuduhan dari kandidat rival bahwa putra Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat untuk bersaing karena adanya nepotisme.

Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan dan pasangannya, politisi veteran Muhaimin Iskandar, salah satu dari dua pasangan kandidat yang kalah dalam pemilihan 14 Februari, ingin pemungutan suara dilakukan lagi dan pengadilan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dari pemilihan ulang tersebut.

Di antara klaim lainnya, pengacara yang mewakili Anies dan Muhaimin mempertanyakan ketidakberpihakan komisi pemilihan umum nasional dan otoritas terkait lainnya; dan mengklaim bantuan sosial pemerintah yang didistribusikan kepada pemilih selama periode kampanye menguntungkan kandidat yang lebih erat terkait dengan presiden petahana.

Pengacara Anies dan Muhaimin juga menuduh pemerintah petahana yang dipimpin oleh Widodo menggunakan hak istimewanya secara institusional, termasuk diduga memobilisasi pegawai negeri dan petugas keamanan untuk terlibat dalam kampanye diam-diam, untuk mendukung tiket Prabowo-Gibran dalam perlombaan tiga arah itu.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 24 April 2024

Para kandidat yang kalah juga menggugat validitas kandidat Gibran, yang didasarkan pada revisi menit terakhir aturan usia minimum yang dipandang kontroversial oleh pesaing Prabowo, membuka jalan bagi Gibran untuk bersaing dalam pemilihan meskipun masih di bawah batas usia kualifikasi 40 tahun. Gibran berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023, yang saat itu dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, memutuskan bahwa batas usia tidak berlaku untuk siapa pun yang merupakan pemimpin daerah terpilih.

Anwar Usman pun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi oleh komite etik pengadilan pada 7 November 2023. Walau begitu Anwar Usman tetap memegang posisi sebagai salah satu hakim di mahkamah konstitusi.

Terkait masalah ini, tim hukum Anies-Muhaimin menuduh Presiden Jokowi melakukan nepotisme, sehingga melanggar aturan.

Tetapi Mahkamah Konstitusi pada 22 April menolak tuduhan ini, dengan alasan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden terpilih adalah hasil dari pemilihan, bukan penunjukan,.

“Setiap situasi yang akan melanggar klausa anti-nepotisme adalah posisi yang diisi dengan cara penunjukan langsung. Setiap posisi yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat disebut sebagai bentuk nepotisme,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic.

3 hakim MK dissenting opinion 

Pada akhir putusan, terungkap bahwa tiga hakim konstitusi yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat tidak setuju terhadap putusan itu atau dissenting opinion.

Hakim Saldi menekankan upaya anggota Kabinet yang aktif yang membantu kampanye untuk tiket Prabowo-Gibran. Dia menyebut langkah tersebut sebagai "politikasi bantuan sosial".

“Sejumlah menteri aktif Kabinet yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye, hampir selalu menyampaikan pesan-pesan yang tersirat yang bisa dimengerti sebagai bentuk dukungan atau kampanye yang tersembunyi,” kata Saldi saat membacakan pendapat tidak setuju.

Hakim Arief mengatakan pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara struktural dan sistematis.

Sementara hakim Enny mengatakan badan pengawas pemilihan nasional, yang mengawasi komisi pemilihan, gagal melaksanakan kewenangannya untuk memastikan pemilu berlangsung jujur ​​dan adil.


Sumber : Associated Press / Anadolu / Kompas TV

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya