Pemprov DKI Segera Nonaktifkan 92.000 NIK Warga Jakarta - BeritaSatu

 

Pemprov DKI Segera Nonaktifkan 92.000 NIK Warga Jakarta

Rabu, 17 April 2024 | 11:01 WIB
A
IC
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.000 nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pekan ini.

ADVERTISEMENT

"Kami telah mengajukan surat penonaktifan ke Kemendagri. Sebab, kewenangan penonaktifan berada di tangan Kemendagri," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, Rabu (17/4/2024) dikutip dari Antara.

BACA JUGA

Budi mengungkapkan bahwa penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memulai program penertiban kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta. 

ADVERTISEMENT

"Kami berencana untuk segera menonaktifkan 92.000 NIK," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81.119 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi.

Budi menambahkan bahwa NIK yang telah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali oleh masyarakat di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. "Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke Kemendagri," tegasnya.

BACA JUGA

Namun demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan oleh Kemendagri. "Proses penonaktifan akan dilakukan oleh Kemendagri, sementara kami akan mengurus proses pengaktifannya," tambah Budi.

Selain itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah memutuskan untuk menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta hingga setelah Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Juga

Komentar