- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pilihan
Diposting oleh
Beritahu Info Berita Id
pada tanggal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil Pemilu 2024 - ANTARA News Bangka Belitung
Rabu, 24 April 2024 10:45 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan penyempurnaan demi perbaikan, sehingga tidak dilakukan hanya karena faktor pemilu 2024.
"Terlepas dari apapun hasil pemilu kemarin, sebagai sebuah bangsa yang ingin terus maju dan berkembang, memang kita harus senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan pada sistem politik, termasuk pemilu kita," kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Doli merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22/4), yang menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya pada masa bakti DPR RI periode 2019-2024 telah mengusulkan dilakukannya revisi terhadap UU Pemilu.
Kami di Komisi II pada awal periode ini sudah mengusulkan agar adanya penyempurnaan UU Pemilu, ujarnya.
Untuk itu, Doli berharap DPR RI pada periode 2024-2029 mendatang mampu melanjutkan penyempurnaan revisi UU Pemilu itu.
Pada awal periode pemerintahan baru nanti merupakan momentum untuk kembali melanjutkan dan mengkonkretkan penyempurnaan itu, kata dia.
Sebelumnya, Senin (22/4), Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu.
"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.
Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Suhartoyo menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye,
"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung
2024Terkait
Terpopuler
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Baca Juga
Top Populer 7 hari terakhir
Link Live Streaming Indonesia vs Taiwan di Semifinal Thomas Cup 2024 - CNN Indonesia
Artikel populer - Google Berita: Digest for December 08, 2023
Berita Top News - ANTARA News: Mentan: Ada tambahan 7,2 juta ton pupuk dan benih di 2 juta hektare
Artikel populer - Google Berita: Digest for December 27, 2023
Informasi Seputar Sains - Terbaru - Google Berita: Digest for December 21, 2023
Opsi Media Informasi Group
-
-
-
BUMN Karya Absen Bagi Dividen, Wamen: Sedang Penyehatan - IDX Channel17 menit yang lalu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar
Posting Komentar