Skip to main content
728

Permendag 36 Tahun 2023 Ancam Stok Tepung Terigu Nasional, Ini Daftar Alasannya - Wartakotalive

 

Permendag 36 Tahun 2023 Ancam Stok Tepung Terigu Nasional, Ini Daftar Alasannya - Wartakotalive

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan baru Permendag 36 Tahun 2023 mengancam ketersediaan stok tepung terigu nasional. 

Pasalnya pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS. 

Premiks Fortifikan adalah fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.

Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus Welirang mengatakan dengan kondisi tersebut pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.

Menurutnya ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional ketersediaanya hanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tegasnya lewat keterangan, Selasa (16/4/2024). 

Baca juga: Kenalan dengan Pria Lewat Aplikasi Kencan, Wanita di Depok Malah Kehilangan Motor dan Handphone

Perlu diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum.

Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu - 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan.

Sementara itu kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) ada sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.

APTINDO sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu.

Bahkan surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.

"Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini. Bahkan tidak ada jawaban yang pasti," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria Tergeletak di Jalan Tol Dalam Kota, Diduga Tewas Tertabrak saat Menyeberang

Menurutnya sekarang ini terdapat jutaan UKM yang bergerak di bidang usaha makanan berbasis tepung terigu.

Tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM.

"Dan yang pasti akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi," tegasnya.

Terkait hal itu, Franky yang juga Kepala Divisi Bogasari, berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.

“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI,” tegas Franky.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Posting Komentar

0 Komentar

728