Polda Metro Jaya: 8.725 Pengendara Melanggar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 | 11:14 WIB
Ilham Oktafian / WBP
Ilustrasi sistem ganjil genap. (Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap ada 8.725 pengendara yang melanggar penerapan sistem ganjil genap (gage) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Pelanggaran gage mencapai 8.725," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi Kamis (18/4/2024).
Latif memerinci, pelanggaran gage paling banyak terjadi saat arus balik, yakni sebanyak 4.524 kendaraan. "(Pelanggar arus) mudik 4.201 (kendaraan). (Pelanggar arus) balik 4.524 (kendaraan)," ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut ke 8.725 pelanggar. Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tersebut secara langsung maupun ke rekening yang telah dikirimkan melalui pesan pendek hingga email.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WA, email. (Pembayaran) bisa lewat e-banking langsung," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar