Resmi Berkirim Surat Panggilan, MK Ingatkan 4 Menteri Wajib Hadir di Sidang Sengketa Pilpres : Okezone Nasional

Dengan telah dikirimkannya surat resmi ini, MK berharap agar keempat menteri tersebut dapat memenuhi panggilan persidangan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat memenuhi panggilan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Sudah, hari ini," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dengan telah dikirimkannya surat resmi ini, MK berharap agar keempat menteri tersebut dapat memenuhi panggilan persidangan. Menurutnya, kehadiran mereka penting untuk agenda persidangan.
"MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh Pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Eny Nurbaningsih mengungkap alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk memanggil empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diketahui, keempat menteri yang dipanggil diantaranya; Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," kata Eny kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Lihat juga: Tegas, Jangan Mau Jadi Pelampiasan Hanya Karena Bucin
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar