0
News
    Home APBN Bansos Bantuan Sosial Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024 Sidang Sengketa Pilpres Sri Mulyani

    Sidang Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Tegaskan Bansos Masuk Fungsi APBN - BeritaSatu

    1 min read

     

    Sidang Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Tegaskan Bansos Masuk Fungsi APBN

    Jumat, 5 April 2024 | 10:30 WIB
    Yustinus Patris Paat / AD

    Sri Mulyani. (B Universe Photo/Joanito de Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan sosial masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja. Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

    "Instrumen belanja (ada) perlindungan sosial (perlinsos), pendidikan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sri Mulyani di ruang sidang MK tersebut.

    Sri Mulyani menerangkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

    Sri Mulyani juga menegaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara.

    "Dalam menjalankan kewenangan tersebut, presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN," tandas Sri Mulyani.

    Diketahui, hari ini, MK melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan 4 menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) dan DKPP.

    Selain Sri Mulyani, menteri Jokowi yang memberikan keterangan di MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Simak berita dan artikel lainnya di
    Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Bagikan
    Komentar
    Additional JS