Sri Mulyani soal Bantuan Pangan: Bukan Bagian Perlinsos, Masuk Fungsi Ekonomi
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak termasuk ke dalam fungsi perlindungan sosial (perlinsos). Sri Mulyani menyebut bantuan pangan dari Bapanas itu termasuk ke dalam fungsi ekonomi.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Sri Mulyani dihadirkan di sidang MK oleh hakim MK untuk memberikan keterangan.
"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditunjukkan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," kata Sri Mulyani.
"Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos," sambung dia.
Sri Mulyani mengatakan Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp 10,2 triliun pada 2023. Sri Mulyani mengatakan Bapanas telah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat.
"Pemberian dilakukan oleh Perum Bulog selama periode September-November 2023, berupa pemberian 10 kg beras," ujarnya.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," sambung dia.
Sri Mulyani menuturkan pada 2024, Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp 6,71 triliun. Dia menyebut anggaran itu turun sekitar 30% dari anggaran 2023.
Lihat Video: Sri Mulyani: APBN 2024 Sudah Selesai Sebelum Penetapan Capres-Cawapres
(haf/haf)
Komentar
Posting Komentar