Berapa Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Terbaru? Ternyata Segini

JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya Ibadah Haji Tahun 2024 terbaru? Pertanyaan tersebut muncul mengingat pada tahun ini terdapat perbedaan besaran biaya haji.
Biaya ibadah haji merupakan salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh calon jemaah haji. Setiap tahun, biaya haji mengalami perubahan sesuai dengan kondisi ekonomi, kurs mata uang, dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada tahun 2024, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan biaya haji sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Biaya ini terdiri dari 60% yang ditanggung oleh jemaah dan 40% yang dibayarkan oleh pemerintah melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berapa biaya Ibadah Haji Tahun 2024 terbaru?
Biaya perjalanan ibadah haji yang langsung dibayarkan oleh jemaah disebut sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jumlah Bipih yang harus disetor oleh jemaah sebesar 60 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), atau setara dengan Rp 56.046.172.
Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji, yang sering disebut sebagai dana abadi haji. Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH untuk setiap jemaah rata-rata adalah sebesar Rp 37.364.114, atau setara dengan 40 persen dari total biaya haji tahun 2024. Jumlah biaya tersebut mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara total, penggunaan nilai manfaat yang disalurkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, yaitu Rp 8.200.040.638.567.
Biaya haji 2024 ini mengalami kenaikan sekitar Rp7 juta dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp90 juta per jemaah. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kenaikan kurs rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi Arabia
- Kenaikan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi
- Penambahan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah, seperti asuransi, kesehatan, dan bimbingan
Namun, biaya haji 2024 ini masih lebih rendah dari usulan awal Kementerian Agama, yang sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk DPR, MUI, dan organisasi masyarakat, karena dianggap terlalu tinggi dan memberatkan calon jemaah.
Untuk membayar biaya haji 2024, jemaah harus melunasi sisa biaya haji yang belum dibayarkan saat pendaftaran. Sisa biaya haji ini berbeda-beda untuk setiap embarkasi, tergantung dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah daftar sisa biaya haji 2024 per embarkasi yang harus dibayarkan oleh jemaah
- Embarkasi Aceh sebesar Rp24.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp26.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp28.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp26.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp28.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp33.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp33.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.522.008,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp34.881.008,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp34.881.008,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp34.881.008,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp34.881.008,00
- Embarkasi Mataram sebesar Rp34.881.008,00
Jemaah harus melunasi sisa biaya haji ini paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan. Jika tidak, maka jemaah akan dicoret dari daftar calon jemaah haji dan dana setoran awal akan dikembalikan.
Berapa biaya Ibadah Haji Tahun 2024 terbaru? Sudah terjawab bukan? Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan ibadah haji.
Editor : Komaruddin Bagja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar