Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu
Reporter
Senin, 13 Mei 2024 19:15 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama. Polisi menangkap buron berinisial LM alias BA alias VD alias Y warga negara Indonesia di Villa Sunny Cangu, Bali.
Kabareskrim Wahyu Widada mengatakan polisi menangkap LM di indekos 88 Sesetan, Denpasar, kamar nomor 9. Penangkapan itu terjadi pada 2 Mei 2024 pukul 16.50 WITA.
Baca Juga:
“Tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Villa Sunny Cangu, Bali, pada Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu menyebut LM merupakan orang gudang yang merangkap sebagai kurir dan operator di Bali. Bekas narapidana ini juga disebut sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama.
Tak hanya itu, Wahyu menyebut LM sempat kabur ke Bali setelah polisi menggerebek clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara. Upaya kabur ini disebut terlacak oleh Ditjen Bea Cukai Pusat dan Kanwil Bea Cukai Soekarno-Hatta. “Setelah dilakukan profilling ditemukan LM yang melarikan diri ke Bali,” kata Wahyu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganjar dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia di Bali
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Selain itu, polisi juga menangkap terhadap buronan clandestine laboratorium narkoba ekstasi sunter di Bali.
“Dan menangkap empat tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga tempat kejadian perkara,” kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resmi di Villa Sunny Cangu, Bali, pada Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu menyebut pada kasus clandestine laboratorium yang dikendalikan tersangka IV dan MV ini polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone 437 gram, ratusan kilogram jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hidroponic ganja. “Berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan medphedrone dan hidroponic ganja,” kata dia.
Wahyu menyebut dari keterangan para tersangka bahan dan peralatan ini tak dijual di Indonesia, tapi dibeli dari Cina. Proses pengiriman dan pembelian, kata dia, melalui market place Ali Baba dan Ali Ekspress. “Bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut polisi juga menangkap pengedar narkoba jaringan Hydra berinisial KK. Saat menangkap KK, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mefedrone 247,33 gram.
Saat menangkap KK, kata Wahyu, polisi juga menangkap satu DPO clandestine laboratorium Sunter berinisial LM. “Pada tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram,” kata dia.
Pada kasus ini, polisi menilai para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Jiwa yang terselamatkan dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Wahyu. Operasi ini melibatkan Ditjen Bea dan Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung Polda Bali.
Komentar
Posting Komentar