Cerita Pejabat Kementan Dibebani Rp 800 Juta untuk Kebutuhan SYL di Brasil-AS - detik

 

Cerita Pejabat Kementan Dibebani Rp 800 Juta untuk Kebutuhan SYL di Brasil-AS

Jakarta 

-

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan Direktorat PSP dibebani membayar kegiatan SYL ke Brasil senilai Rp 600 juta dan ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp 200 juta.

Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran dari Direktorat PSP untuk kebutuhan SYL ke Brasil. Hermanto kemudian mengatakan ada pengeluaran untuk SYL ke Brazil senilai Rp 600 juta pada Mei 2022.

"Nah yang sekarang saksi pada saat menjabat yang betul-betul kegiatannya yang saksi ingat pengeluaran untuk kebutuhan Pak Menteri maupun keluarganya itu ada kegiatan apa saja dan nilainya berapa? Kalau di zaman saksi itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di periode saya itu, keberangkatan rombongan Pak Menteri ke Brasil," jawab Hermanto.

"Ke Brasil?" tanya jaksa.

"Iya ke Brasil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih Rp 600-an juta," jawab Hermanto.

"Saksi kan tadi menyebut agak lupa waktunya tapi saksi yakin nilainya Rp 600 (juta), nah ini di BAP saksi Mei 2022," kara jaksa.

"Siap, siap," sahut Hermanto.

Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebankan untuk membayar kegiatan SYL ke Amerika Serikat dan Arab Saudi. Dia mengatakan biaya yang dibebankan untuk kegiatan di AS Rp 200 juta dan di Saudi Rp 1 miliar.

"Kemudian Amerika, itu kita diberi beban Rp 200 juta. Kemudian dari Brasil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar," jawab Hermanto.

Dia mengatakan permintaan uang itu dilakukan secara berjenjang dari Sekjen ke Dirjen lalu kepadanya. Dia mengatakan pengumpulan setiap permintaan itu dibagi rata di Direktorat PSP.

"Kegiatan yang tadi ke Brasil disebut Rp 600 juta itu ya itu seingat saksi proses permintaannya bagaimana waktu sehingga dipenuhi Rp 600 juta itu?" tanya jaksa.

"Proses menkanismenya sama," jawab Hermanto.

"Melalui siapa?" tanya jaksa.

"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen ke saya. Kemudian Pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga, biasanya begitu Pak mekanismenya," jawab Hermanto.

Dia mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan SYL ke Brasil. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya kegiatan SYL dan rombongan ke Brasil.

"Itu yang kegiatan ke Brasil, sepengetahuan saksi kegiatan apa itu yang Brasil itu?" tanya jaksa.

"Ada, saya tidak tahu persis itu. Nggak tahu persis," jawab Hermanto.

Jaksa kembali mencecar Hermanto terkait kegiatan SYL ke Brasil. Hermanto menyebut Direktorat lain di Kementan juga dibebani untuk membayar kegiatan tersebut.

"Rp 600 (juta) ini apakah hanya PSP pada saat itu untuk memenuhi kegiatan ke Brasil ini atau Direktorat lain juga menyetor nilai yang sama, Rp 600 (juta), Rp 600 (juta) ini?" tanya jaksa.

"Sepengetahuan saya Direktorat lain juga ada, iya dimintakan, tapi saya nggak tahu jumlah," jawab Hermanto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(mib/haf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya