Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone - Metro Tempo

 

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone - Metro Tempo

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Andi menyebut pernah diminta uang Rp450 juta oleh eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Rp50 juta oleh ajudan Syahrul bernama Panji Hartanto. 

“Ada Rp450 juta untuk kepentingan Pak Menteri. Dalam suatu acara diminta Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14, tapi tak dipenuhi,” kata Andi saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Mei 2024. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Agenda sidang hari ini masih memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Andi menyebut permintaan itu ia tolak karena di luar anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Pertanian. Meski demikian, Andi menyebut Kasdi dan Panji beberapa kali memaksa agar permintaan itu dipenuhi. 

“Biasanya Pak Kasdi mengatakan Pak Menteri nanti marah, lo, kalau tidak dipenuhi,” kata Andi.  

Hari ini jaksa KPK menghadirkan enam pejabat di Kementerian Pertanian dari berbagai bidang. Mereka adalah Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana, Fungsional Perencanaan Muda Badan Karantina Lucy Anggraini, Sekretaris Badan Penyuluhan Siti Munifah, Ketua Kelompok Substansi Keuangan Barang Milik Negara Roro Nina Murdiana, dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti. 

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020-2023.

Iklan

 Scroll Untuk Melanjutkan 

Pemerasan ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I. 

Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Puluhan Pensiunan BRIN Berkumpul, Tolak Eksekusi Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya