Infografis YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil - inews

 

Infografis YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai ambigu dan berpotensi digunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

"Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Isnur juga menyatakan bahwa Pasal 50 B ayat (2) huruf c dalam RUU Penyiaran, yang melarang liputan investigasi jurnalistik, merupakan salah satu klausul yang ambigu. Ia berpendapat bahwa keberadaan klausul tersebut merugikan masyarakat.

Editor : Johan Jaelani

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya