Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan UU Penyiaran YLBHI

    Infografis YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil - inews

    7 min read

     

    Infografis YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

    JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai ambigu dan berpotensi digunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

    "Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

    Isnur juga menyatakan bahwa Pasal 50 B ayat (2) huruf c dalam RUU Penyiaran, yang melarang liputan investigasi jurnalistik, merupakan salah satu klausul yang ambigu. Ia berpendapat bahwa keberadaan klausul tersebut merugikan masyarakat.

    Editor : Johan Jaelani

    Follow Berita iNews di Google News

    banner-litigasi
    Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
    Bagikan Artikel:

    Komentar
    Additional JS