Jadi Tersangka TPPU, Panji Gumilang Tak Bisa Ajukan Cuti Bersyarat
Indramayu, Beritasatu.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak bisa mengajukan cuti bersyarat (CB) selama menjalani penahanan terkait kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan Panji Gumilang tak bisa mengajukan CB karena kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana lainnya.
Dia mengaku, seharusnya Panji Gumilang mendapatkan cuti bersyarat pada Juni mendatang.
"CB biasanya dua pertiga masa tahanan, ya sekitar 3 bulan. Waktu ditahan itu tanggal 2 Agustus 2023, harusnya Juni bisa bebas, tetapi dari Bareskrim sudah ada penetapan tersangka. Jadi tidak bisa diberikan CB kepada yang bersangkutan," ungkapnya kepada Beritasatu.com melalui saluran telepon, Sabtu (4/5/2024).
Hero mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adanya surat penetapan tersangka perkara lain dari Bareskrim yang kasus TPPU, jadinya enggak bisa diberikan CB," katanya.
Hero menjelaskan, Panji Gumilang akan tetap berada di Lapas Kelas II B Indramayu meski telah selesai menjalani masa tahanan pada perkara kasus penistaan agama.
"Seandainya selesai menjalani pidana yang satu tahun itu, terus Bareskrim melakukan penahanan otomatis di lapas sini dititipnya," jelasnya.
Diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, memvonis Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara, pada kasus penistaan agama pada Rabu (20/3/2024).
Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar