MUI: Laki-laki Muslim Dilarang Menikahi Perempuan Non-Muslim
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis Kembali mengingatkan pernikahan pria dan wanita yang berbeda keyakinan dengan ajaran Islam tidak sah dan haram. Hal itu menanggapi rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diketahui memang berbeda keyakinan.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan terbarunya, KH M Cholil Nafis kembali menegaskan bahwa orang yang menikah dengan berbeda keyakinan itu tidak dibenarkan menurut ajaran agama Islam.
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non-muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non-muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan, juga ada yang melarangnya," tulis Cholil dalam akun X (Twitter), Jumat (3/5/2024).
Cholil Kembali menegaskan meski ada beda pendapat terkait pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslim, semua ulama di Indonesia sepakat menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.
"Ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU dan MD (Muhammadiyah) melarangnya," tegasnya.
Dalam tulisannya di sebuah media, Cholil Nafis juga menyebut keputusan pelarangan pernikahan beda keyakinan di Indonesia telah tercantum dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.
"MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlulkitab, menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah," tuturnya lagi.
Dari tulisan Cholil, wanita yang merupakan ahlulkitab yang diizinkan menikah dengan pria muslim di zaman Nabi Muhammad dengan di zaman sekarang berbeda.
"Pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani), terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar