Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Halaman all - Kompas
/data/photo/2024/05/18/66482bde0f5ff.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kementerian di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah saling "menyalahkah" terkait penumpukan 26.000 truk kontainer yang tertahan selama 3 bulan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun sekitar 26.000 kontainer barang tertahan sejak 10 Maret 2024 di kedua pelabuhan tersebut.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor membuat arus keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu.
Dia mengatakan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...
Hal ini, kata dia, berdampak terhadap kegiatan-kegiatan industri manufaktur di Indonesia yang membutuhkan supply chain atau rantai pasok.
"Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Sri Mulyani bersama jajaran Bea Cukai mengapresiasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Kemendag persoalkan "Pertek" dari Kemenperin
Minggu, 19 Mei 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sebuah konferensi pers mengatakan, melalui Permendag 8/2024, Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk 7 komoditas dari Kementerian tidak lagi diberlakukan.
“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Minggu.
Dalam Permendag Nomor 36/2023 sebelumnya diatur pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor bahan baku industri harus menyertakan pertek dari kementerian atau lembaga terkait dalam proses perizinan impornya.
Sehingga, menurut Kemendag, ketika beleid itu resmi diimplementasikan beberapa bulan kemarin, banyak pelaku usaha yang mengeluh lantaran penerbitan pertek dari Kemenperin yang lamban. Hal itupun membuat banyak bahan baku impor tertahan di dalam kontainer di pelabuhan penyeberangan.
“Ada banyak penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan adanya kendala perizinan yaitu pertek, oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Presiden dala rapat tingkat menteri perlu dilakukan relaksasi dengan demikian persyaratan pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ucap dia.
Baca juga: Bantah Kemendag soal Terbitkan Pertek Lamban, Kemenperin: Paling Lama 5 Hari
![Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).]()
Lihat Foto
Kemenperin bantah Menkeu dan Kemendag

Lihat Foto
Satu hari berselang, Kementerian Perindustrian membantah pernyataan Menkeu Sri Mulyani dan Kemendag.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin tidak pernah menerima keluhan dari para pelaku usaha terkait gangguan supply chain atau bahan baku industri sejak kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan.
Karenanya, ia mempertanyakan isi puluhan ribu kontainer tersebut.
"Tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," kata Febri dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Febri juga mengatakan, Pertek diterbutkan paling lama 5 hari setelah permohonan dokumen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Adapun hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, dan 11 permohonan yang ditolak.
"Dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya," ujarnya.
Baca juga: Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan
Gap Pertek dan PI dari Kemendag
Febri juga mengatakan, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Ia mencontohkan, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan hanya 821 PI.
Menurut dia, volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.
"Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen," tuturnya.
Tidak anti impor
Terakhir, Kemenperin menegaskan tidak anti dengan barang impor khususnya barang tersebut dibutuhkan industri dalam negeri.
"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar