Kalapas Madiun Dukung Penuh Larangan Peredaran Rokok Ilegal - Radar Madiun
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Kalapas Kelas I Madiun menghadiri acara pemusnahan batang rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Madiun pada hari ini. Acara tersebut berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Madiun dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun.
Kalapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. "Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dari produk ilegal dan memastikan bahwa pendapatan negara dari sektor cukai tetap terjaga," ujarnya.
Sebanyak 760.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam acara tersebut. Rokok-rokok tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madiun selama beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh pejabat terkait .
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Kami akan terus berupaya secara maksimal dalam menegakkan hukum dan melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Madiun," tambahnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Kalsel Heni Yuwono menyatakan Kolaborasi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dan Bea Cukai Madiun dalam acara ini menunjukkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang-barang ilegal.
Komentar
Posting Komentar