Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM
--
Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina di Cirebon mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (27/5).
Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan kedatangan mereka untuk melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan kasus pembunuhan Vina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri menyebut pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk menjamin adanya layanan trauma healing dan restitusi untuk keluarga Vina. Putri juga ingin Komnas HAM menjamin proses hukum penanganan Vina dilakukan secara adil.
"Kemudian yg paling concern ke Komnas HAM terkait perlindungan kelompok rentan perempuan dan anak, terkait dengan kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini, kelompok rentan ini, perempuan dan anak sebagai korban Vina," kata Putri.
"Itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum dan juga terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina dan terkait kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban," imbuhnya.
Pihaknya juga turut menyampaikan terkait kronologis hingga penangkapan salah satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi Setiawan alias Perong.
"Jadi kami kan datang hari ini memang menyampaikan dulu perkembangan kasus yang saat ini sedang kita tangani kasus Vina dan kami menceritakan kronologis dan dari segala hal sampai ke DPO dan sampai hari ini kita tahu bahwa ada dua yang tidak ada, nah ini yang kita sampaikan ke Komnas HAM," ujarnya.
Putri tidak mau berkomentar banyak terkait polemik penangkapan Pegi Setiawan yang saat ini berkembang. Putri tidak mau berspekulasi apakah Pegi yang ditangkap pelaku sebenarnya atau bukan.
"Kami tidak mau juga ada pelaku yang bukan melakukan ditangkap. Kami juga tidak mau. Jadi kita sama sama lah mencari kebenaran, sama-sama mencari keadilan, apakah Pegi pelakunya atau bukan," ujarnya.
"Kita ikutin aja proses hukumnya. Kan nanti masih ada tahapan selanjutnya, ada di kejaksaan, pemeriksaan berkas, pembuktian di pengadilan. Kita ikuti aja dulu. Kami ga bisa komentar kalau Pegi itu bener atau tidak. Karena kita kan pihak korban," imbuhnya.
Komnas HAM mengaku akan turut mendalami kasus pembunuhan Vina. Mereka juga akan berupaya memastikan adanya layanan trauma healing hingga restitusi untuk keluarga Vina.
"Kami sudah menerimanya dan mendalaminya tentu kami akan menindaklanjutinya terkait laporan ini," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.
Dalam konferensi pers itu, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan turut dihadirkan. Perong saat ini berstatus tersangka yang diduga membunuh Vina.
Pegi membantah telah melakukan pembunuhan dalam kasus itu. Dia mengaku rela mati jika memang benar melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," kata Pegi.
Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).
(yla/fra)
Komentar
Posting Komentar