MKD Minta Tindak Tegas Mobil Pengacara Berpelat DPR Palsu: Jangan Ada yang Melindungi - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman meminta polisi menindak tegas kasus dugaan empat mobil mewah pengacara memakai pelat DPR palsu. Dia menegaskan tindakan itu tidak diperbolehkan.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokman merespons unggahan pengacara kondang Sunan Kalijaga di Instagram. Semula, Sunan Kalijaga mengunggah foto tulisan yang mempertanyakan empat mobil mewah pengacara terkenal berpelat nomor DPR.
"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai plat nopol @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI," bunyi unggahan akun Instagram @sunankalijaga_sh, Senin (27/5/2024).
Habiburokhman menegaskan tindakan itu tidak diperbolehkan. Bahkan, dia mengungkap sudah ada beberapa orang yang ditangkap terkait kasus itu.
"Tentu tidak boleh bro. Saat ini sdh ada bbrp orang yg diamankan terkait pemalsuan dan penggunaan plat palsu DPR," tulis Habiburokhman melalui akun Instagram @habiburokhmanjkttimur pada kolom komentar unggahan tersebut.
Dia pun meminta polisi menindak tegas aksi pemalsuan tersebut. Sebab tindakan itu melanggar Pasal 263 KUHP.
"MKD DPR juga sudah sepakat jangan ada yg mengintervensi penegak hukum dan melindungi orang yg terlibat," ujar dia.
Diketahui, polisi menangkap lima orang terkait dugaan empat mobil mewah milik pengacara terkenal berpelat nomor DPR palsu. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut ditangani tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (27/4/2024).
Dia mengungkapkan, sebanyak delapan mobil telah disita dalam kasus tersebut. Selain itu, 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu juga disita.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," tuturnya.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar