Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan menjadi bandar narkoba. Hasil penjualan 70 kilogram sabu digunakan untuk biaya Pileg 2024.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," sambungnya.
Di sisi lain, Mukti menegaskan, petugas akan mengusut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan menelusuri uang hasil penjualan narkoba tersebut. Sofyan mendapatkan sabu dari WNI berinisial A yang berada di Malaysia.
"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar