Kuasa Hukum: SYL Umrah Bareng Pejabat Kementan Sekaligus Teken MoU
--
Kuasa hukum Syahril Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya berangkat umrah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) karena sekaligus melaksanakan perjalanan dinas.
Koedoeboen menyebut hal itu dikuatkan oleh keterangan salah satu saksi yang menyatakan ada penandatangan MoU atau nota kesepahaman di Makkah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan itu kalo yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Makkah," ujar Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
Menurutnya, saksi itu juga turut terlibat dalam penandatangan MoU tersebut karena yang bersangkutan membuat konsiderans atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.
"Beliau yang membuat konsiderans dari Mou itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," ujarnya.
Dengan begitu, kata Koedoeboen, tudingan yang menyebut kegiatan umrah itu merupakan kepentingan pribadi dari SYL terbantahkan. Terlebih, beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian yang lain, mengemukakan juga tadi bahwa dari kumpul kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegiatan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon II, kemudian mereka naik pesawat, mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," katanya.
SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/fra)
Komentar
Posting Komentar