Memaksa Minta Donasi, 2 WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Blitar
Rabu, 8 Mei 2024 | 06:38 WIB
Didik Fibrianto / CAH
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)
Blitar, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Mereka meminta donasi untuk Palestina kepada warga Blitar dengan cara memaksa.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan dua WNA itu berinisial MI (45) dan MA (44). Keduanya merupakan WNA berkebangsaan Pakistan pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024.
Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian bersandi "Operasi Jagratara", yang dilakukan untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan, MI dan MA menyatakan telah terlebih dahulu masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk melakukan pengumpulan donasi. Keduanya kemudian ke Indonesia dengan mendarat di Bandara Juanda,” ujar Arief dalam jumpa pers, Selasa (7/5/2024).
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi. Saat tinggal di Indonesia, MI dan MA kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024.
"MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama, yakni pengumpulan donasi. Mereka mengaku bahwa tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan," lanjut Arief.
Ia menambahkan, MI dan MA mengaku bahwa dana donasi yang berhasil dikumpulkan, turut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari berupa makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, bahan bakar kendaraan sewa, pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan.
"Masyarakat merasa resah dan terganggu dengan keberadaan MI dan MA. Mereka ditangkap dengan beberapa petunjuk berupa buku catatan donasi dari Takmir Masjid dan masyarakat perihal donasi yang diberikan kepada MI dan MA," kata dia.
Selama melakukan pengumpulan donasi, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 263 juta. Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 24 juta dengan berbagai mata uang.
Hingga kini, kedua warga asing tersebut masih menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke tahanan kantor Imigrasi Blitar.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar