Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka di PN Jaksel
Panji Gumilang mengajukan praperadilan ke PN Jaksel (Foto: iNews/Andrian Supendi)
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.
"Agenda saksi dan ahli pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1 PN Jakarta Salatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Dia menyebut penetapan sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar