PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran - Nasional Tempo
Kamis, 2 Mei 2024 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap putusan di PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Gayus, MPR memiliki keabsahan untuk menentukan produk hukum dianggap melanggar hukum atau tidak. "MPR akan memikirkan, apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak. Mungkin MPR bisa tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Gayus awalnya menyadari, putusan MK sudah final dan mengikat. Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK. "Artinya putusan MK itu kami membayangkan tidak akan ada yang bisa membatalkan," kata Gayus.
Kendati demikian, Gayus berharap, dalam pertimbangan putusan PTUN nanti, hakim menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena menetapkan Gibran sebagai cawapres.
"Putusan itu tidak harus diterima seluruhnya. Tapi dalam pertimbangan setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum," kata Gayus.
Menurut Gayus, hal itu bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih. Apalagi, MPR merupakan wakil rakyat.
Diketahui, gugatan PDIP berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.
Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut. "Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut," kata Idham saat dihubungi, Ahad 28 April 2024.
Menurut Idham, KPU telah melaksanakan pencalonan pilpres 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil. "Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi," kata Idham.
Di samping itu, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN." KPU tak pernah mendapatkan informasi itu," kata Idham.
Pilihan Editor: Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi
Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club
43 menit lalu
Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.
Baca SelengkapnyaPenjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
1 jam lalu
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
6 jam lalu
Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
13 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat
15 jam lalu
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya
Baca SelengkapnyaPDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya
15 jam lalu
PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan
15 jam lalu
Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU
15 jam lalu
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
16 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem
16 jam lalu
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar