PDIP Minta Gibran Tak Dilantik sebagai Wapres, Prabowo Boleh karena Tak Terindikasi Langgar Hukum - Halaman all - Tribunsolo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

PDIP Minta Gibran Tak Dilantik sebagai Wapres, Prabowo Boleh karena Tak Terindikasi Langgar Hukum - Halaman all - Tribunsolo

Share This
Responsive Ads Here

 

PDIP Minta Gibran Tak Dilantik sebagai Wapres, Prabowo Boleh karena Tak Terindikasi Langgar Hukum - Halaman all - Tribunsolo

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan lewat tim hukumnya, meminta agar Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029.

Permintaan PDIP tersebut termuat dalam gugatan petitum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan perihal petitum awal yang diajukan tim hukum PDIP sebelumnya adalah membatalkan pendaftaran Gibran di KPU.

Baca juga: Muncul Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

“Ketika kami cuatkan itu kemudian belum berjalan atau belum dipahami oleh KPU mungkin dari respons berjalan terus hingga penetapan," kata Gayus  saat wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung Tribun Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).

PDIP sebelumnya sempat meminta KPU agar menunda penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Alasannya karena PDIP sedang menjalankan proses gugatan di PTUN

“Jadi isi penetapan itu hasil dari putusan MK yang tidak bisa diubah oleh siapapun maka kami merubah menjadi mundur dari harapan kami itu sampai pada pelantikan,” tutur Prof Gayus.

Baca juga: Kode Kevin Fabiano, Pengusaha Sepatu, Bakal Daftar Penjaringan PDIP untuk Pilkada Solo 2024

Dia mengatakan, pelantikan harus dibatasi kepada orang yang melanggar hukum termasuk Gibran Rakabuming.

“Yang melanggar ini bukan pasangan, setengah pasangan. Yaitu cawapres ketika itu yang sekarang menjadi wapres itu berindikasi kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal bukan oleh bersangkutan tapi oleh rekan-rekan yang bernama KPU,” urai mantan Hakim Agung itu.

Kendati demikian, KPU tidak bisa memahami sehingga hanya berlaku putusan MK.

Prof Gayus menyebut, PDIP tegas mendesak agar wapres yang melanggar hukum tidak dilantik.

Sedangkan untuk Prabowo Subianto tidak terindikasi adanya pelanggaran hukum.

Pihak PDIP pun tak akan mempemasalahkan pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024.

“Kami tidak mendapatkan indikasi adanya pelanggaran hukum oleh KPU terhadap presiden terpilih,” tukasnya.

Prof Gayus melanjutkan, MPR RI dapat memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Gibran.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

(*)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages