Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial - Bisnis Tempo
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial - Bisnis Tempo
Minggu, 19 Mei 2024 12:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengkritik Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 soal isu penghapusan kelas 1,2,3 rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal menjadi kasta baru. "Perpres Nomor 59 tahun 2024 adalah karpet merah untuk industri asuransi komersial menggerus dan mendegradasi program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), " kata Tulus dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024.
Tulus menyebut setelah program JKN semakin eksis dan pangsa pasar asuransi kesehatan komersial semakin anjlok. "Sehingga mereke melobi DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kemenkes untuk membuat JKN KRIS," ujarnya.
Akhirnya, kata Tulus, peserta kelas 1 BPJS kesehatan akan migrasi ke asuransi kesehatan komersial. "Karena peserta kelas I tidak mau di down grade dengan satu kamar 4 orang, tidak mau berbagi kamar dengan yang lain lantaran privasi, kenyamanan dan lainnya. "Jadi ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS dan sisi lain program JKN BPJS Kesehatan akan tergerus," tuturnya. Hal ini menurut Tulus, bakal berujung pada munculnya kasta baru dalam pelayanan kesehatan.
Tulus menyebut rumah sakit komersial dan RS JKN mengalami perbedaan layanan. "Dan sialnya RS JKN dianggap rumah sakit kambing," ujar dia. Sejauh ini menurut Tulus laporan yang masuk ke YLKI soal penerapan kelas di BPJS Kesehatan masih seputar antrean dan tindakan medis. "Keluhan lebih banyak pada aspek fasilitas kesehatan (faskes) tingkat rujukan atau lanjutan, rumah sakit. Terutama soal antrean saat rawat jalan dan antrean untuk tindakan medis seperti operasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.
Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024. Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.
Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.
Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Pilihan editor: Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
DESTY LUTHFIANI | DANIEL A .FAJRI
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD
1 jam lalu
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.
Baca SelengkapnyaSistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional
19 jam lalu
BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?
20 jam lalu
BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI
1 hari lalu
Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
2 hari lalu
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.
Baca SelengkapnyaSoal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama
2 hari lalu
Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
2 hari lalu
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
2 hari lalu
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta
2 hari lalu
Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
2 hari lalu
PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar