Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Trans Putra Fajar Menjadi Tersangka - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Trans Putra Fajar Menjadi Tersangka - Beritasatu

Share This

 

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Trans Putra Fajar Menjadi Tersangka

Selasa, 14 Mei 2024 | 05:42 WIB
ES
NF
Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang,  menetapkan pengemudi Bus Trans Putra Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palasari, Ciater, Subang,Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.
Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang, menetapkan pengemudi Bus Trans Putra Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palasari, Ciater, Subang,Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. (Beritasatu.com/Elan Suherlan)

Subang, Beritasatu.com - Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putra Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menemukan empat bukti. Tim penyidik juga menyatakan, kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat pada kasus kecelakaan maut ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 13 orang saksi dan mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan salah seorang warga lokal yang juga pengendara sepeda motor.

BACA JUGA

Menurut Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, polisi memiliki empat kesimpulan sebelum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi bus asal Bekasi tersebut.

"Adanya kebocoran di dalam ruang replay part, sambungan antara replay part dengan booster, oli yang sudah keruh karena lama tidak diganti, dan campuran air dan oli dalam kompresor, serta jarak antara kampas rem yang tidak sesuai standar, " kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo saat memberikan keterangan persnya di Aula Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Ia menambahkan, hal tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka.

BACA JUGA

Dirlantas Polda jabar menjelaskan, penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

Ia menjelaskan, penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada bus Putra Fajar. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Wibowo juga menyatakan, tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus kecelakaan tersebut, yang kemungkinan besar akan melibatkan tersangka lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages