Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir, Sopir GranMax Ditangkap di Brebes - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir, Sopir GranMax Ditangkap di Brebes - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir, Sopir GranMax Ditangkap di Brebes

Jumat, 17 Mei 2024 18:55 WIB

Polisi menangkap sopir GranMax berinisial DH terkait kasus tabrak lari dengan korban seorang ibu hamil berinisial NYN (30) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Unsplash/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Polisi menangkap sopir mobil GranMax berinisial DH terkait kasus tabrak lari dengan korban seorang ibu hamil berinisial NYN (30) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5) sekitar pukul 05.40 WIB.

Peristiwa bermula saat mobil Daihatsu GranMax dengan nomor polisi G-1148-DG yang dikemudikan DH berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon.

"Sesampainya di depan kantor Kemlu menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E-6679-J yang di kemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5).

"Dan kemudian kendaraan Daihatsu GranMax dengan sengaja melarikan diri," lanjutnya.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi motor mengalami luka di bagian tangan serta kaki. Sementara ibu hamil berinisial NYN yang menjadi pembonceng mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.

"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka," ucap Setiyono.

Usai insiden itu, polisi langsung melakukan penyelidikan berbekal barang bukti pelat nomor mobil Daihatsu Gran Max yang tertinggal di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelat nomor itu diketahui pemilik kendaraan itu ada di daerah Brebes Jawa Tengah. Selanjutnya, tim segera bergerak ke Brebes untuk melakukan pengecekan.

"Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Gran Max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk dibawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Setiyono.

Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 310(3) Jo Pasal 312 Jo pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(dis/gil)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages