297 Anggota DPR Hadiri Paripurna Pengesahan RUU KIA-Persetujuan Naturalisasi
-
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Sebanyak 297 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.
Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir di lokasi Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini hadir 119 orang, izin 172, sehingga yang hadir adalah 297 orang dari 575 anggota dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.
Baca juga: DPR Bakal Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU Hari Ini |
Jika ditotal, anggota DPR yang hadir dan izin berjumlah 297, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 278 anggota Dewan. Rapat paripurna kali ini akan membahas:
1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI;
2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
5. Laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Baca juga: DPR Gelar Paripurna Persetujuan Naturalisasi Calvin Verdonk-Jens Raven |
6. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
(amw/maa)
Komentar
Posting Komentar