Pilihan

Deadline Pemadanan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari Lagi, Simak Caranya! - CNBC Indonesia

 

Deadline Pemadanan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari Lagi, Simak Caranya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 June 2024 08:50
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Juli 2024 mendatang, pemerintah akan mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk.

Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sudah ada 74,45 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

"Sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip Jumat (28/6/2024).

Dwi mengatakan dari seluruh data yang ada, sebanyak 4,32 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara sisanya dipadankan oleh sistem.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, Dwi mengimbau agar mereka segera melakukannya. Sebab, kata dia, ada data-data yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mandiri.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," katanya.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek