Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Muhammadiyah Pilihan Tambang

    Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Pembicaraan dengan Pemerintah soal Izin Kelola Tambang - inews

    3 min read

     

    Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Pembicaraan dengan Pemerintah soal Izin Kelola Tambang

    Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti membantah isu adanya pembicaraan dengan pemerintah soal izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan. Dia menegaskan pemberian izin tersebut sepenuhnya kewenangan pemerintah.

    "Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

    Baca Juga

    Menteri LHK Tegaskan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Bagi-bagi Kue

    Abe, sapaan karibnya, mengatakan Muhammadiyah akan membahas dengan saksama apabila menerima penawaran resmi pemerintah atas pengelolaan tambang.

    "Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara," ungkapnya.

    Baca Juga

    Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK Jamin Tetap Profesional

    Sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

    PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

    Baca Juga

    Respons Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang

    Editor : Rizky Agustian

    Komentar
    Additional JS