Pilihan

MUI Dukung Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jadi Sumber Pendapatan Baru - inews

 

MUI Dukung Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jadi Sumber Pendapatan Baru

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurutnya, izin tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi ormas keagamaan untuk mendukung beragam kegiatannya.

"Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi

Dia mengatakan, sumber pendapatan baru melalui pengelolaan tambang dapat berimplikasi baik kepada ormas keagamaan untuk merespons masyarakat kala terjadi bencana. Para ormas keagamaan bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat yang terkena musibah. 

"Gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana. Sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan," katanya. 

Baca Juga

PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting

Selain itu, kata dia, dampak positif kebijakan tersebut juga terkait peran ormas keagamaan dalam mencerdaskan bangsa. Ormas-ormas keagamaan dapat mendirikan sekolah dan rumah sakit secara mandiri.

"Kita tahu bahwa pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Memang pemerintah ada membantu, tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga  kesehatan tersebut," katanya.

Baca Juga

Menteri LHK Tegaskan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Bagi-bagi Kue

Demikian dalam upaya menyejahterakan rakyat, Pasal 34 UUD 1945 mengatur fakir miskin anak telantar dipelihara oleh negara. Pada kenyataannya, kata Anwar, pemerintah memiliki keterbatasan sehingga masih perlu peran ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas tersebut. 

Dia menyebut, ormas keagamaan hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta berbagai usaha mandiri untuk dana pemberdayaan.

"Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, ormas keagamaan harus kuat secara finansial agar dapat melaksanakan maksud dan tujuannya.

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.


Editor : Rizky Agustian

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek