Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina Halaman all - Kompas
/data/photo/2024/05/28/66558f1fabfa1.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pegi Setiawan bakal melakukan upaya "perlawanan" usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Terkini, Pegi melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan soal status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon
Akan siapkan kejutan di persidangan
Insank mengungkapkan, pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya di persidangan.
Ia menyebutkan, akan ada "kejutan" yang dihadirkan di persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.
Namun, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya akan dibawa ke dalam persidangan.
Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan Pegi tak berada di lokasi pembunuhan Vina, yakni di Cirebon.
Pegi disebut tengah berada di Bandung ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Bantah pakai nama samaran Robi dan Perong
Kepada tim kuasa hukumnya, Pegi mengaku tak pernah menggunakan nama samaran ‘Robi Irawan’ dan ‘Perong’ selama ini.
“Tidak pernah (pakai nama palsu). Sebutan-sebutan itu bukan Pegi yang menyematkan,” kata Insank.
Insank mengatakan, kliennya juga tak tahu-menahu siapa yang pertama kali mengganti nama Pegi menjadi Perong maupun Robi Irawan.
Insank menegaskan, kliennya selalu menggunakan nama Pegi ke mana pun dia pergi.
“Tidak ada yang mengatakan bahwa Pegi adalah Robi Irawan atau Perong, kan bukan dia yang sematkan itu. Jadi kami sedang gali informasi sapa yang menyematkan nama Perong atau Robi kepada Pegi,” tutur Insank.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Surawan mengatakan, Pegi sempat menggunakan nama samaran usai melancarkan aksinya.
Pegi disebut menggunakan nama samaran saat bersembunyi di Katapang, Bandung.
“Upaya tersangka PS (Pegi Setiawan) menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan saat jumpa pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi menangis dikabari akan dipindahkan ke Nusakambangan
Kuasa hukum Pegi lainnya, Nicko Kili Kili mengatakan, Pegi kerap menangis karena diisukan bakal dipindahkan ke penjara yang ada di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena ada isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan,” ujar Nicko, Sabtu.
Namun, Nicko belum bisa memastikan apakah isu terkait pemindahan kliennya benar atau tidak. Ia masih mencari tahu kebenaran informasi itu ke pihak terkait.
Baca juga: Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis
“Jadi isu itu (pemindahan sel) saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” tutur dia.
Menurut Nicko, jika isu itu benar adanya, keputusan yang dibuat aparat kepolisian sangat ironis.
Pasalnya, Pegi disebut bukan tersangka pembunuhan.
“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut.
Ia ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.
Baca juga: Ibu Pegi: Pak Jokowi, Mohon Bebaskan Anak Saya, Dia Tidak Bersalah
Kini, Pegi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) yang ada di Mapolda Jawa Barat.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
0 Komentar