Polri Akui Ada 'Kecelakaan' saat Awal Pengusutan Kasus Vina Cirebon: Apa yang Terlewatkan hingga Kurang Teliti? - Ayo Bandung

 

Polri Akui Ada 'Kecelakaan' saat Awal Pengusutan Kasus Vina Cirebon: Apa yang Terlewatkan hingga Kurang Teliti? - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakui bahwa ada kekurangan dalam ketelitian salah satu anggotanya saat mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada tahun 2016.

Pengakuan ini mengemuka setelah penyelidikan ulang menyoroti kesalahan awal dalam penanganan kasus tersebut.

Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyampaikan ini ketika diminta alasan mengapa polisi menggolongkan hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian yang tidak lazim delapan tahun yang lalu.

Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan bahwa Vina dan Eki meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, demikian yang dijelaskan oleh Sandi dalam kaitannya dengan kasus ini.

"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi saat konferensi pers, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Vina Cirebon: Kejanggalan Forensik Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sandi menyatakan bahwa tindakan anggota tersebut adalah hasil dari kurang teliti karena mengklasifikasikan kasus Vina dan Eki sebagai insiden yang biasa.

Beberapa hari setelahnya, terungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan yang kejam. Namun demikian, Sandi menyatakan bahwa anggota yang kurang teliti pada awal kasus Vina dan Eki ini telah dikenai hukuman pada tahun 2016.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurangan ketelitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Reza Indragiri, seorang ahli psikolog forensik, mengetahui bahwa hasil visum Vina dan Eki tercatat sebagai hasil kematian yang tidak wajar setelah memeriksa dokumen visum et repertum yang dilakukan oleh dua dokter umum dan satu dokter forensik.

Baca Juga: Pantas Saja Terus Timbulkan Kejanggalan, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kesalahan Penyidik di Awal Tangani Kasus Vina, Harusnya Begini

Penyebab kematian umumnya dapat dikelompokkan ke dalam kategori natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.

“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza. ***

Baca Juga

Komentar