Pilihan

PUPR Pastikan Tapera Tetap Lanjut meski Ditolak Sana-sini - inews

 

PUPR Pastikan Tapera Tetap Lanjut meski Ditolak Sana-sini

Kementerian PUPR memastikan program Tapera untuk kepesertaan pegawai swasta tetap berlanjut meski mendapat penolakan. (Foto: Arif Julianto/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk kepesertaan pegawai swasta tetap berlanjut. Padahal, program tersebut telah mendapat penolakan dari pengusaha hingga buruh.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah menuturkan, program Tapera yang menyasar pegawai swasta akan berlaku efektif pada 2027 mendatang. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat untuk menekan backlog.

Baca Juga

Aksi Teatrikal Buruh Tolak Potongan Gaji untuk Tapera

"Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya enggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu," ujar Zainal di Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip, Sabtu (29/6/2024).

Zainal menambahkan, meski ada penolakan dari kalangan pekerja, pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.

Baca Juga

PUPR Usul Dana Abadi untuk Perumahan, Mirip dengan Tapera?

"Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden)," tuturnya.

"Ini kita harus lakukan sosialisasi. Karena ini kan perubahan besar. Tapi kalau bagi ASN, PNS sudah biasa dulu ada Bapertarum. Cuma kan waktu bapertarum kita (Pemerintah)biasa yang potong," ucapnya.

Baca Juga

UU Tapera Digugat Karyawan ke MK, Kewajiban Jadi Peserta Dipersoalkan

Sebagai informasi, baik pengusaha dan pekerja telah menolak program Tapera karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya. Sementara, pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.


Editor : Aditya Pratama

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek