Segera Dapat NIP, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Jika Ingin DIangkat PPPK - Ayo Bandung
Segera Dapat NIP, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Jika Ingin DIangkat PPPK - Ayo Bandung
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM — Tenaga honorer yang lolos CASN 2024 akan segera berstatus sebagai PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Setelah diangkat menjadi PPPK nantinya tenaga honorer akan segera mendapatkan NIP untuk mencegah adanya percaloan.
Namun tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan NIP setelah berstatus sebagai PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pemerintah memprioritaskan formasi PPPK CASN 2024 untuk mengangkat tenaga honorer.
Meski demikian tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK, karena hanya tenaga honorer yang terdata di database BKN saja yang akan diselesaikan hingga akhir tahun ini.
Jumlah tenaga honorer yang tersisa ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer, pemerintah berfokus menyelesaikan sisa tenaga honorer yang tersisa di database BKN tersebut untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Untuk mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu sendiri dilihat dari kemampuan keuangan instansi tempat tenaga honorer bekerja, jika tidak mampu maka tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu juga diperuntukan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024.
Baca Juga: Eks Kapolda Jabar Bongkar Karakter Asli Pegi yang Jadi DPO Kasus Vina Cirebon Selama 8 Tahun
Meski demikian jika tenaga honorer ingin mengikuti seleksi CASN 2024 harus memenuhi syarat usia dan masa kerja berikut
- Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun
- Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun hingga kurang dari 20 tahun
- Berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun
ilustrasi tenaga honorer (bekasikota.go.id)
Baca Juga: Top 5 Perusahaan Retail Terbesar di Indonesia, Pencapaiannya Mencapai Hingga Rp601.65 Triliun
- Berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 tahun hingga kurang dari 4 tahun
Hal ini bisa membuat tenaga honorer yang sudah berdedikasi lama terhadap negara diangkat menjadi PPPK baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.
Kembali lagi ke kemampuan keuangan instansi masing-masing.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Komentar
Posting Komentar